Tidak ada petugas yang memberikan pelayanan secara khusus
Petugas tidak membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater dan
sejenisnya
Tidak ada petugas yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga
mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di
luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dll. *
Tidak ada petugas yang menerima/bahkan meminta imbalan uang untuk alas an administrasi,
transport, rokok, kopi, dll di luar ketentuan *
Tidak ada petugas yang menerima pemberian imbalan fasilitas berupa akomodasi (hotel, resort
perjalanan/jasa transport, komunikasi, hiburan, voucher belanja, dll) di luar ketentuan. *
Tidak ada petugas yang melakukan pungli, yaitu permintaan pembayaran atas pelayanan yang
diterima
pengguna layanan di luar tarif resmi pungli bisa dikamuflasekan melalui istilah seperti ‘uang
administrasi’, “uang rokok’, ‘uang terima kasih”, dsb.
Tidak ada praktik percaloan,pihak yang melakukan percaloan dapat berasal dari oknum pegawai pada
unit
layanan ini, maupun pihak luar yang memiliki hubungan/atau tidak memiliki hubungan dengan oknum
pegawai